| |
Penilaian PPDB Online Kab Bojonegoro Th Ajaran 2011/2012 diatur dengan aturan sebagai berikut :
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :
- Nilai Ujian Nasional (NUN) dengan bobot 55%.
- Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%, dengan jumlah soal 90 butir soal
- Prestasi Akademik dengan bobot 10%.
- Nilai Akhir = (0,55 X ∑NUN X 100/30) + (0,35 X N.Tes Skolastik X 100/270) + (0,1 X N.Prestasi X 10)
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :
- Nilai Ujian Nasional (NUN) dengan bobot 55%.
- Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%,
- Prestasi Akademik dengan bobot 10%.
- Nilai Akhir = (0,55 X ∑NUN X 100/40) + (0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400) + (0,1 X N.Prestasi X 10)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :
- Nilai Ujian Nasional (NUN) dengan bobot 55%;
- Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%,
- Prestasi Akademik dengan bobot 10%.
- Nilai Akhir = (0,55 X ∑NUN X 100/40) + (0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400) + (0,1 X N.Prestasi X 10)
Keterangan :
- 0,55 adalah bilangan pembobotan yang ditetapkan Dinas Pendidikan sebesar 55 persen untuk nilai NUN yang diperoleh calon peserta PPDB
- 100/30 adalah nilai maksimal 3 (tiga) mata pelajaran Ujian Nasional SMP
- 100/40 adalah nilai maksimal 4 (empat) mata pelajaran Ujian Nasional SMA/SMK
- 0,35 adalah bilangan pembobotan yang ditetapkan Dinas Pendidikan sebesar 35 persen untuk Nilai Tes Skolastik yang diperoleh calon peserta PPDB
- 100/270 adalah nilai maksimal untuk 90 butir soal Tes Bakat Skolastik SMP
- 100/400 adalah nilai maksimal untuk 100 butir soal Tes Bakat Skolastik SMA/SMK
- 0,1 adalah bilangan pembobotan yang ditetapkan Dinas Pendidikan sebesar 10 persen untuk Nilai Piagam Prestasi yang dimiliki calon peserta PPDB
- 10 adalah bilangan maksimal nilai prestasi yang diperoleh calon peserta PPDB
Jika beberapa pendaftar ternyata memperoleh nilai akhir yang sama, maka urutan peringkatnya ditentukan atas dasar :
- Urutan Pilihan Sekolah
- Nilai per mata pelajaran yang terdapat dalam DN-UASBN dan SKHUN, dengan urutan sebagai berikut :
Jenjang SMP
- Matematika
- IPA
- B. Indonesia
- Nilai Test Skolastik
Jenjang SMA/SMK :
- Matematika
- IPA
- B. Inggris
- B. Indonesia
- Nilai Test Skolastik
- Waktu daftar calon peserta didik yang mendaftar terlebih dahulu.
- Ketentuan Khusus
- Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten dan atau lulusan sebelum tahun 2010/2011, maka nilainya ditentukan atas dasar :
- Calon peserta didik SMP
- Daftar nilai yang berstatus sama/setara dengan USM/DNUASBN
- STTB/STL dengan pengolahan yang dilakukan oleh sekolah penyelenggara, atau
- Nilai UAS dengan pengolahan yang dilakukan oleh sekolah penyelenggara
- Calon peserta didik SMA/SMK
- SKHUN tahun 2008/2009, atau SKHUN sebelum tahun 2008/2009 dimana nilai mata pelajaran IPA diambilkan dari nilai ijasah yang dihitung 80 %.
- Dokumen ( Daftar Nilai ) yang tidak berstatus sama atau setara dengan DN-UASBN/DN-USM dihitung
80 % dari nilai dokumen dimaksud
|